Apa itu Beasiswa Bidikmisi?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2010 meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi, yaitu bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik, baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.

Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 semester untuk program Diploma III.
Beasiswa ini berupa pembebasan mahasiswa tersebut dari seluruh biaya pendidikan selama di perguruan tinggi, baik uang pangkal maupun SPP per bulan. Selain itu, mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi juga akan mendapatkan uang saku untuk biaya kuliahnya yang akan diterimanya setiap 6 bulan sekali.

Tujuan Pemberian Beasiswa Bidikmisi

  1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik;
  2. Memberi bantuan biaya pendidikan kepada calon/mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program Diploma/Sarjana sampai selesai dan tepat waktu;
  3. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
  4. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi dan kompetif;
  5. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Sasaran Program Beasiswa Bidikmisi

Sasaran program adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2014 dan 2015 yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik

Organisasi Pelaksana Beasiswa Bidikmisi

A.    Penyelenggara Beasiswa Bidikmisi

Penyelenggara program Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta terpilih di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

B.    Pengelola Pusat

  1. Pengarah
    a.  Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ketua);
    b.  Menteri Pendidikan Dasar, Menengah, dan Kebudayaan
  2. Penanggung Jawab Program
    a.  Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset Teknologi
    dan Pendidikan Tinggi (Koordinator);
    b.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
  3. Tim Pelaksana
    a.  Direktur Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan ;
    b.  Pimpinan perguruan tinggi negeri;
    c.  Koordinator Kopertis Wilayah I-XIV;
    d.  Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    e.  Satuan Kerja Direktorat Kemahasiswaan;
  4. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pengelola Pusat
    a.  Menyusun rancangan program dan atau Pedoman Penyelenggaraan;
    b.  Merencanakan dan melakukan sosialisasi;
    c.  Mengembangkan dan mengelola layanan informasi dan pendaftaran on-line;
    d.  Menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Akademik dan Keuangan;
    e.  Menetapkan kuota mahasiswa baru Bidikmisi;
    f.   Menyalurkan dana bantuan Bidikmisi;
    g.  Menyiapkan dan melatih Tim Pelaksana/TIK PT;
    h.  Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
    i.   Memberikan pelayanan pengaduan;
    j.   Memantau perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan; k. Menyusun laporan pelaksanaan.

C.    Pengelola Perguruan Tinggi/Kopertis

  1. Penanggungj awab
    a.     Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara Bidikmisi;
    b.     Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV.
  2. Pelaksana
    a.     Kepala Biro/Lembaga/Direktur Akademik dan atau Kemahasiswaan yang ditunjuk;
    b.     Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I – XIV
    c.     Kepala bagian bidang akademik dan atau kemahasiswaan yang ditunjuk;
    d.     Tim yang ditunjuk oleh Penanggungjawab perguruan tinggi;
    e.     Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    f.     Satker Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.
  3. Tugas dan Tanggung Jawab
    ⦁     Perguruan Tinggi
    a.     Sosialisasi program terutama ke SMA/SMK/MA/MAK di wilayahnya;
    b.     Pendataan calon mahasiswa dan mahasiswa penerima Bidikmisi;
    c.     Menetapkan calon penerima Bidikmisi melalui sistem Bidikmisi
    d.     Menetapkan calon penerima Bidikmisi dengan surat keputusan pimpinan perguruan tinggi;
    e.     Menetapkan dan melaporkan perubahan/penggantian penerima Bidikmisi paling lambat setiap akhir semester;
    f.     Melaporkan data dan informasi prestasi akademik mahasiswa penerima Bidikmisi melalui sistem daring;
    g.     Monitoring dan evaluasi internal;
    h.     Melayani pengaduan pemangku kepentingan;
    i.     Menyusun laporan pelaksanaan Bidikmisi.
    ⦁     Kopertis:
    a.     Mendistribusikan kuota Bidikmisi untuk mahasiswa baru perguruan tinggi swasta di wilayahnya;
    b.     Melakukan sosialisasi ke perguruan tinggi di wilayahnya;
    c.     Melakukan verifikasi calon mahasiswa penerima Bidikmisi PTS di wilayahnya;
    d.     Menetapkan dengan Surat Keputusan penerima Bidikmisi;
    e.     Menyalurkan dana resettlement pada mahasiswa yang berhak;
    f.     Monitoring dan Evaluasi;
    g.     Merekomendasikan penggantian penerima Bidikmisi;
    h.     Membantu PTS melaporkan IPK melalui sistem daring;
    i.     Penyusunan laporan pelaksanaan Bidikmisi dan dana resettlement;

PERSYARATAN DAN KUOTA BEASISWA BIDIKMISI

A. Persyaratan Calon Penerima Beasiswa Bidimisi

Persyaratan untuk mendaftar tahun 2015 adalah sebagai berikut:

  1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2015;
  2. Lulusan tahun 2014 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
  3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
  4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
    a.     Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
    b.     Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya ;
    c.     Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 per bulan. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau
    d.  Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya;
  5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
  6. Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah.
  7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
    a.     PTN dengan pilihan seleksi masuk:
    1)     Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
    2)     Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
    3)     Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN
    b.     PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.
    B.     Kuota Mahasiswa Baru
    1.     Kuota Bidikmisi didistribusikan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
    a.     SNMPTN dan seleksi mandiri (PTN non SNMPTN, Politeknik dan PTS);
    b.     SBMPTN;
    c.     Seleksi mandiri PTN.
    2.     Kuota Kopertis ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Ditjen Belmawa bersama Kopertis dengan pertimbangan: (1) jumlah program studi yang memenuhi syarat akreditasi; (2) jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat; (3) tingkat kemiskinan wilayah
    3.  Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: (1) jumlah program studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; (2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik;
    4.  Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Belmawa bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus.

SISTEM PENDANAAN BEASISWA BIDIKMISI

  1. Jangka Waktu Pemberian
  2. Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi di perguruan tinggi, yaitu 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, 6 (enam) semester untuk program Diploma III, serta Akademi Komunitas diberikan maksimal 4 (empat) semester untuk program Diploma II, dan 2 (dua) semester untuk program Diploma I.
  3. Khusus program studi Sarjana tertentu yang memerlukan pendidikan keprofesian dan merupakan satu kesatuan, tetap diberikan bantuan sampai lulus program profesi, yaitu:
  4. Pendidikan Dokter dengan penambahan maksimal 4 semester.
  5. Pendidikan Dokter Gigi dengan penambahan maksimal 4 semester.
  6. Ners maksimal dengan penambahan maksimal 2 semester.
  7. Pendidikan Dokter Hewan dengan penambahan maksimal 2 semester.
  8. Farmasi dengan penambahan maksimal 2 semester.
  9. Bantuan Bidikmisi untuk program profesi diberikan kepada mahasiswa yang langsung melanjutkan studi keprofesiannya pada perguruan tinggi yang sama.
  10. Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada butir 1, Perguruan Tinggi dapat mengalokasikan biaya pendidikan yang bersumber dari dana lain yang sah.
  11. Komponen Pembiayaan

Komponen atau jenis dana bantuan biaya pendidikan dan penggunaannya adalah:

  1. Biaya pendaftaran
  2. Pendaftar Bidikmisi dibebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan seleksi mandiri pada salah satu PT (pendaftar secara otomatis akan mendapatkan fasilitas bebas bayar di dalam sistem pendaftaran SBMPTN).
  3. Pendaftar Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidak diperkenankan mendaftar seleksi lainnya.
  4. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi, maksimal Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per-semester per-mahasiswa yang dapat digunakan untuk:
  5. Biaya yang dibayarkan saat pertama masuk ke perguruan tinggi;
  6. UKT Khusus Bidikmisi/SPP/Biaya kuliah yang dibayarkan ke perguruan tinggi;
  7. Penggunaan lain sesuai rencana kerja dan anggaran perguruan tinggi.
  8. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa, minimal sebesar Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per-semester dengan ketentuan:
  9. Perguruan tinggi menetapkan besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
  10. Perguruan tinggi dapat membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode bantuan biaya hidup dengan perguruan tinggi lain dalam kabupaten/kota yang sama.
  11. Perguruan Tinggi dapat mengubah besaran bantuan biaya hidup yang diterima mahasiswa dengan cara mengurangi bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan.
  12. Biaya Kedatangan

Biaya kedatangan atau resetlement di alokasikan sesuai kebutuhan dengan ketentuan:

  1. Penggantian biaya transport mahasiswa yang berasal dari luar kabupaten/kota untuk 1 (satu) kali dari tempat asal menuju perguruan tinggi sesuai dengan jarak dan ketentuan yang berlaku (Permenkeu Nomor 84/PMK.02/2011 atau Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 bagi mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan bukti tiket perjalanan).
  2. Biaya hidup sementara bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang besarnya maksimum setara dengan bantuan biaya hidup 1 (satu) bulan.
  3. Biaya pengelolaan (seleksi kelayakan dan atau verifikasi data calon mahasiswa penerima Bidikmisi dalam bentuk penilaian berkas, visitasi, wawancara dan sejenis).
  4. Kegiatan terkait dengan orientasi mahasiswa baru misalnya pengenalan kehidupan kampus, bantuan pendampingan berbasis kegiatan, dll.
  5. Hal khusus
  6. Perguruan tinggi memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi lulus tepat waktu dengan prestasi yang optimal;
  7. Perguruan tinggi mendorong mahasiswa penerima Bidikmisi untuk terlibat di dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler atau organisasi kemahasiswaan, misalnya kegiatan penalaran, minat bakat, sosial/pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
  8. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa penerima Bidikmisi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak diantaranya
  • Kepatuhan terhadap tata tertib kehidupan kampus.
  • Memenuhi standar minimal IPK yang ditetapkan perguruan tinggi.
  • Hal hal lainnya yang relevan.

Penyaluran Dana Beasiswa Bidikmisi

  1. Dana Bidikmisi diberikan setiap semester atau 2 kali per tahun, periode semester genap pada bulam Maret-Agustus dan periode semester gasal pada bulan September- Februari sesuai dengan kalender akademik;
  2. Mahasiswa baru diberikan 1 (satu) semester pada semester gasal;
  3. Biaya kedatangan (resettlement) diberikan setelah ada penetapan penerima Bidikmisi berdasarkan kebutuhan dan diberikan melalui mekanisme kontraktual;.
  4. Proses penyaluran dana Bidikmisi melalui bank penyalur yang ditetapkan melalui seleksi, ke:
  5. Rekening perguruan tinggi, sebagai bantuan biaya penyelenggaraan; dan
  6. Rekening mahasiswa, sebagai bantuan biaya hidup.

Penghentian Beasiswa Bidikmisi

Perguruan tinggi dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian bantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:

  1. Cuti
  2. Drop Out
  3. Non Aktif
  4. Diberhentikan sementara apabila tidak digantikan

Hal-hal yang dapat diatur dalam ketentuan khusus antara lain:

  1. Mahasiswa Bidikmisi yang terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar setelah diterima di perguruan tinggi (merupakan pelanggaran berat), maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari perguruan tinggi dan digantikan dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
  2. Mahasiswa Bidikmisi yang mengundurkan diri, maka bantuan Bidikmisinya dapat digantikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
  3. Mahasiswa Bidikmisi yang meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimana mahasiswa yang bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli warisnya, kemudian bantuan Bidikmisinya dapat digantikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
  4. Mahasiswa Bidikmisi yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan (mahasiswa Program Sarjana/Diploma IV yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester dan mahasiswa Program Diploma III yang lulus kurang dari 6 (enam) semester), maka bantuan Bidikmisi yang bersangkutan dapat digantikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.

Pengalihan atau penggantian mahasiswa penerima Bidikmisi dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi syarat sifatnya melanjutkan. Penggantian penerima ditetapkan melalui SK pimpinan PT dan dilaporkan ke Ditjen Belmawa dan melalui http://simb3pm.dikti.go.id.

Pelanggaran dan Sanksi Penerima Beasiswa Bidikmisi

Perguruan tinggi dapat membuat ketentuan terkait dengan jenis-jenis pelanggaran dan sanksi kepada penerima Bidikmisi yang tertera dalam peraturan pendaftaran mahasiswa baru dan panduan akademik.

MEKANISME SELEKSI CALON PENERIMA BEASISWA BIDIKMISI

A. Sosialisasi dan Koordinasi

  1. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi melakukan koordinasi dan sosialisasi antar unit utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk Panitia Seleksi Nasional mahasiswa baru serta melakukan publikasi melalui media massa;
  2. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada satuan pendidikan di lingkungannya tentang program Bidikmisi;
  3. Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada sekolah dan publik tentang program Bidikmisi;
  4. Kepala Sekolah/Madrasah/PKBM atau yang sederajat mensosialisasikan program Bidikmisi kepada siswa khususnya bagi siswa kelas 12.
  5. Kepala Sekolah/Madrasah/PKBM atau yang sederajat mengoordinasikan dan memfasilitasi seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi negeri yang dituju tanpa mengenakan biaya pada siswa pendaftar.

B. Pendaftaran Daring (On-line)

Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, PMDK Politeknik atau Seleksi Mandiri perguruan tinggi secara daring adalah sebagai berikut.

1. Tahapan pendaftaran Bidikmisi

  1. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke http:// dikti.go.id/sekolah/ dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 2 bagian F) untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah.
  2. Ditjen Belmawa memverifikasi pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja.
  3. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui http:// dikti.go.id/sekolah/login menggunakan kombinasi NPSN dan Kode akses yang telah diverifikasi
  4. Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada masing masing siswa yang sudah direkomendasikan
  5. Siswa mendaftar melalui laman http:// bidikmisi.dikti.go.id/siswa/login dan menyelesaikan semua tahapan yang diminta didalam sistem pendaftaran.

2. Siswa yang sudah menyelesaikan pendaftaran bidikmisi mendaftar seleksi nasional atau mandiri yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi melalui alamat .berikut.

  1. SNMPTN melalui http:// snmptn.ac.id
  2. SBMPTN melalui http://sbmptn.ac.id.
  3. Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing PTN.
  4. Seleksi Mandiri PTS sesuai ketentuan masing masing PTS

Siswa yang mendaftar, melengkapi berkas dan dibawa pada saat pendaftaran ulang seleksi masuk.

  1. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi;
  2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
  3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  6. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
  7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
  8. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
  9. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
  10. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.

c. Pendaftaran Bidikmisi Semi Daring

Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, PMDK Politeknik atau Seleksi Mandiri perguruan tinggi secara semi daring adalah sebagai berikut :

1. Tahapan pendaftaran Bidikmisi

  1. Sekolah mengunduh aplikasi pendaftaran semi daring yang disediakan di laman http://bidikmisi.dikti.go.id
  2. Sekolah melakukan proses pengisian formulir untuk sekolah dan peserta didik yang disediakan dalam aplikasi
  3. Sekolah yang sudah menyelesaikan pengisian formulir dapat mengunggah hasil pengisian melalui laman http://bidikmisi.dikti.go.id atau menyerahkan kepada pengelola Bidikmisi di perguruan tinggi.

2. Siswa yang sudah menyelesaikan pendaftaran Bidikmisi mendaftar seleksi nasional atau mandiri yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi melalui alamat .berikut.

  1. SNMPTN melalui http:// snmptn.ac.id
  2. SBMPTN melalui http://sbmptn.ac.id.
  3. PMDK Politeknik melalui http://pmdk.politeknik.or.id/
  4. Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing PTN.
  5. Seleksi Mandiri PTS sesuai ketentuan masing masing PTS

Siswa yang mendaftar, melengkapi berkas dan dibawa pada saat pendaftaran ulang seleksi masuk.

  1. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi;
  2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
  3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  6. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
  7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
  8. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
  9. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
  10. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali- nya.

D. Pendaftaran Langsung (Off-line)

1. Sekolah dan atau calon yang tidak dapat melakukan tahapan pendaftaran Bidikmisi secara on-line untuk Seleksi Mandiri karena keterbatasan akses internet, maka:

  1. Calon mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah (formulir dapat diunduh di dikti.go.id atau www.bidikmisi.dikti.go.id) dan selanjutnya formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan ke Kepala Sekolah.
  2. Kepala Sekolah mengirimkan formulir rekomendasi (Lampiran 2), formulir pendaftaran (Lampiran 3) berserta kelengkapan berkas lainnya secara kolektif kepada masing-masing Rektor/Direktur/Ketua PTN yang menyelenggarakan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi negeri sesuai pilihan calon. Surat pengantar rekomendasi diberi keterangan perihal surat tentang ‘Pendaftaran Bidikmisi 2015’ (alamat PTN dapat dilihat dalam Lampiran 4).

2. Berkas yang harus dikirim meliputi:

A. Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2015:

  1. Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
  3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  4. Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
  5. Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
  6. Fotokopi Kartu Keluarga;
  7. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya (apabila mempunyai bukti pembayaran).

B. Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2014: 

  1. Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5.a) yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
  3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  6. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
  7. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
  8. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
  9. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.

Sekolah harus memastikan PTN yang dipilih calon membuka kesempatan pola seleksi Bidikmisi secara offline. Informasi mengenai pola seleksi Bidikmisi di setiap PTN dapat dilihat dalam media informasi seleksi masuk perguruan tinggi di website masing masing PT.

Sekolah mengkoordinasikan pengiriman berkas pendaftaran ke alamat perguruan tinggi yang dituju.

Jenis Seleksi dan Metode Verifikasi

Perguruan Tinggi dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi nasional maupun seleksi mandiri.

1. Seleksi untuk Perguruan Tinggi Negeri

  1. Seleksi Nasional / Bersama
  • PTN melakukan seleksi terhadap penerima rekomendasi Bidikmisi yang merupakan lulusan seleksi nasional (SNMPTN) sesuai persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN;
  • Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomipendaftar, akan lebih baik kalau PTN melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;
  • Pertimbangan khusus dalam kelulusan seleksi diberikan kepada pendaftar yang mempunyai prestasi ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS);
  • Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KIP dan sejenisnya dapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan ekonomi. Namun jika di kemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksi
  • Kunjungan ke alamat pendaftar dapat dilakukan dengan mendayagunakan mahasiswa PTN yang bersangkutan atau PTN dari domisili pendaftar dengan mekanisme yang disetujui bersama.
  • Hasil seleksi nasional calon mahasiswa diumumkan oleh panitia di tingkat perguruan tinggi dan diinformasikan ke Ditjen Belmawa melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi.

b. Seleksi Mandiri (Seleksi Lokal)

PTN dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi mandiri perguruan tinggi

dengan ketentuan:

  1. PTN melakukan seleksi terhadap pendaftar menggunakan jalur, persyaratan dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh masing-masing PTN;
  2. Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, dianjurkan kalau PTN melakukan kunjungan ke alamat pendaftar. Disamping itu dapat juga dilakukan verifikasi dan rekomendasi oleh penerima Bidikmisi sebelumnya.
  3. Pertimbangan khusus dalam kelulusan seleksi diberikan kepada pendaftar yang mempunyai prestasi ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS);
  4. Apabila diperlukan tes lokal yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi mandiri termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh PTN yang bersangkutan;
  5. Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KIP dan sejenisnya dapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan ekonomi. Namun jika di kemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksi
  6. Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh Rektor/Direktur /Ketua atau yang diberi wewenang melalui media yang dapat diakses oleh setiap pendaftar dan diinformasikan ke Ditjen Belmawa melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi.

2. Seleksi untuk PTS

  1. Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTS dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, akan lebih baik kalau PTS melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;
  2. Kunjungan ke alamat pendaftar dapat dilakukan dengan mendayagunakan mahasiswa PTS yang bersangkutan atau PTS dari domisili pendaftar dengan mekanisme yang disetujui bersama.
  3. Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KIP dan sejenisnya dapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan ekonomi. Namun jika di kemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksi
  4. Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh panitia seleksi PTS dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi.

F. Pencalonan dan Penetapan

Penetapan penerima bantuan biaya pendidikan Bidikmisi dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:

  1. Perguruan tinggi dapat melakukan koordinasi dengan PTN/PTS lain dari asal daerah pendaftar untuk melakukan visitasi/verifikasi.
  2. Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KIP dan sejenisnya dapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan ekonomi. Namun jika di kemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksiSesuai pengumuman hasil seleksi mandiri dan nasional, calon mahasiswa melakukan daftar ulang di perguruan tinggi masing-masing;
  3. Perguruan Tinggi melakukan pencalonan melalui SIM BIDIKMISI untuk pelamar Bidikmisi yang telah mendaftar ulang
  4. Pimpinan perguruan tinggi menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Bidikmisi untuk mahasiswa yang telah melakukan daftar ulang;
  5. Perguruan tinggi melakukan penetapan calon menggunakan fasilitas SIM Bidikmisi;
  6. Surat Keputusan dimaksud dikirimkan ke Ditjen Belmawa dan dilaporkan ke SIM Bidikmisi.

G. Hal Khusus

PTN memfasilitasi pendaftaran seleksi mandiri tanpa rekomendasi sekolah / manual jika terjadi hal sebagai berikut:

  1. Sekolah asal tidak lagi menyelenggarakan pendidikan pada saat pendaftaran Bidikmisi 2015;
  2. Sekolah tidak mempunyai sumber daya yang memadai untuk melakukan pendaftaran melalui media internet;
  3. Sekolah tidak dapat diarahkan untuk mendukung program Bidikmisi;
  4. Terjadi force majeur bencana alam lainnya;
  5. Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan untuk kemanusiaan dan keadilan serta pemerataan akses pendidikan.
  6. Verifikasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud oleh butir 1 (satu) dilakukan melalui SIM Bidikmisi.

Demikian penjelasan Cara Mendapatkan Beasiswa Bidikmisi untuk Anda. Jangan lewatkan fasilitas bantuan ini demi kelancaran pendidikan dan kuliah Anda. Untuk informasi seputar SBMPTN silakan baca artikel seputar “Informasi SBMPTN“.

 

Download Inovasi Belajar Mudah, Cepat, dan Praktis Menguasai Materi Tes dan Ilmu Pengetahuan

Tes TOEFL, Ujian Nasional, Tes CPNS, SBMPTN, CAT CPNS

Share
Share
Share