Jika Anda telah memiliki niat untuk mendaftar atau mengikuti seleksi penerimaan CPNS, pastikan Anda sudah memiliki persyaratan-persyaratannya. Persyaratan pendaftaran CPNS meliputi:

A. Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri.
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan.
  4. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya, kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pelamar merupakan lulusan Sarjana, Diploma atau SMK/SMA sesuai formasi yang dilamar pada CPNS.

– Untuk formasi SLTA Sederajat/SMU/SMA dengan Nilai Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar SLTA sederajat/SMU/SMA (termasuk paket C) rata-rata 7,0 (khusus untuk Papua nilai rata-rata 6,5)

– Untuk formasi Sarjana dengan IPK minimal 2,75 (khusus untuk Papua Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50)

– Untuk formasi Tenaga Dokter Umum dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,60.

– Untuk persyaratan IPK bisa berbeda-beda. Untuk instansi lain biasanya ada perbedaan lebih tinggi atau lebih rendah tergantung instansi dan formasinya.

B.  Persyaratan Usia Pendaftaran CPNS

Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah.

  1. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk SLTA Sederajat/SMU/SMA.
  2. Minimal 18 tahun dan maksimal berusia 30 tahun untuk Sarjana S1.
  3. Minimal 18 tahun dan maksimal berusia 32 tahun untuk Dokter Umum.

C.  Persyaratan Berkas Pendaftaran CPNS

  1. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp6.000 ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta.
  2. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan Surat Edaran dari BKN.
  3. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir.
  4. Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir.
  5. Foto copy Akta kelahiran/Kenal Lahir.
  6. Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas.
  7. Surat Pernyataan berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli, dan tidak bertato dengan dibubuhi materai Rp6.000.
  8. Surat Pernyataan tidak bekerja dengan instansi lain, baik Pemerintah maupun BUMN dengan dibubuhi materai Rp6.000.
  9. Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran.
  10. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
  11. Pas photo berwarna dasar Biru berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian).
Baca Juga :   Soal CPNS UUD 1945 dan Pembahasannya

Demikian Persyaratan Pendaftaran CPNS. Segera lengkapi persyaratan Anda, sebelum lowongan Pendaftaran CPNS 2015 dibuka. Banyak keuntungan jika Anda berhasil tembus CPNS. Pantau terus perkembangannya di situs BKN atau PAN-RB untuk melihat lowongan dan waktu dibukanya seleksi penerimaan CPNS tahun ini.

 

Download Inovasi Belajar Mudah, Cepat, dan Praktis Menguasai Materi Tes dan Ilmu Pengetahuan

Tes TOEFL, Ujian Nasional, Tes CPNS, SBMPTN, CAT CPNS

Share
Share
Share